Loading

Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

Polícia Judiciária
2020-07-17 17:03
  • Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

  • Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

  • Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

  • Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

  • Divulgar ou transmitir vídeo e foto pornográficos de menores constitui crime grave (em língua indonesia)

The Youtube video is unavailable

Penyebarluasan atau pengiriman video dan foto porno yang melibatkan anak di bawah umur merupakan kejahatan serius

Beberapa hari terakhir, PJ(bahasa Inggris: Judiciary Police) diberitahukan INTERPOL bahwa adanya orang di Makau menggunakan platform media sosial atau perangkat lunak komunikasi untuk menyebarluaskan atau mengirimkan video porno yang melibatkan anak di bawah umur. Kami menaruh perhatian besar pada kondisi ini dan menugaskan divisi investigasi khusus untuk segera melakukan penyelidikan. Oleh karena itu, PJ sudah memecahkan beberapa kasus pornografi anak. Selain itu, orang-orang dicurigai telah ditangkap dan diserahkan ke Kejaksaan. Kami akan terus-menurus bekerja sama dengan INTERPOL untuk mencegah dan memberantas kejahatan terkait dengan pornografi anak.

Menurut Pasal 170-A ayat (1) huruf c KUHP Makau, barangsiapa memproduksi, memperjualbelikan, mengimpor, mengekspor, menyebarluaskan materi pornografi anak (seperti video, foto) dengan nama apa pun atau dengan cara bagaimanapun, ataupun barangsiapa memperoleh, memiliki materi tersebut dengan tujuan yang disebutkan di atas diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Barangsiapa yang mengambil keuntungan atau mencari nafkah dari kegiatan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun sesuai dengan Pasal 170-A ayat (3) huruf a.

Barangsiapa mengirimkan, mempertunjukkan, memberikan materi pornografi anak antara teman, ataupun memperoleh , memiliki materi tersebut dengan nama apa pun atau dengan cara bagaimanapun, menurut Pasal 170-A ayat (2), dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 170-A ayat (3) huruf b, barangsiapa mengambil keuntungan atau mencari nafkah dari kegiatan tersebut dipenjara paling lama lima tahun.

Saran PJ bagi masyarakat:

1.     Jangan mengunjungi situs web yang berisi pornografi anak, dan selamatkan masyarakat dari kejahatan.

2.     Jangan mengunduh pornografi anak seperti video dan foto.

3.     Penyebarluaskan atau pengiriman materi pornografi anak seperti video atau foto merupakan kejahatan serius dan akibatnya sangat serius.

4.     Laporkan ke polisi segera ketika kegiatan ilegal yang membahayakan anak di bawah umur terjadi.

5.     Bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menjaga kesehatan lahir batin anak di bawah umur.


Subscreva “GCS RAEM – Plataforma de notícias do governo” no Telegram https://t.me/macaogcsPT para receber as últimas notícias do governo.
Inscrição
GCS RAEM Facebook
GCS RAEM Facebook
GCS RAEM Wechat Channel
GCS RAEM Wechat Channel
Wechat: informações do governo de Macau 澳門政府資訊
Wechat: divulgação da RAEM 澳門特區發佈
GCS RAEM Plataforma de notícias do governo
GCS RAEM Plataforma de notícias do governo
Link is copied.
Saltar para o topo da página